Inspektorat khusus atau Irsus tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik 63 anggota polisi dalam kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jebol 31 Anggota Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Yoshua, Susno Duadji Sebut Kompolnas Mandul: Diawasi Supaya Tunduk pada Hukum
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bukan kasus pidananya, Kompolnas mendorong agar dugaan pelanggaran kode etik diproses terlebih dahulu.
“Kami memberikan masukan sesegera mungkin jangan pidana diproses dulu, etik diproses dulu,” ujar Wahyu di dialog Apa Kabar Indonesia Pagi pada Jumat (19/8).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid