Bukan Pidana, Kompolnas Dorong Pelanggaran Kode Etik di Kasus Sambo Diproses Lebih Dulu: Ada Sanksi Terberat

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:40 WIB
Bukan Pidana, Kompolnas Dorong Pelanggaran Kode Etik di Kasus Sambo Diproses Lebih Dulu: Ada Sanksi Terberat

Inspektorat khusus atau Irsus tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik 63 anggota polisi dalam kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jebol 31 Anggota Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Yoshua, Susno Duadji Sebut Kompolnas Mandul: Diawasi Supaya Tunduk pada Hukum

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bukan kasus pidananya, Kompolnas mendorong agar dugaan pelanggaran kode etik diproses terlebih dahulu.

“Kami memberikan masukan sesegera mungkin jangan pidana diproses dulu, etik diproses dulu,” ujar Wahyu di dialog Apa Kabar Indonesia Pagi pada Jumat (19/8).

Halaman:

Komentar

Terpopuler