Bukan Pidana, Kompolnas Dorong Pelanggaran Kode Etik di Kasus Sambo Diproses Lebih Dulu: Ada Sanksi Terberat

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:40 WIB
Bukan Pidana, Kompolnas Dorong Pelanggaran Kode Etik di Kasus Sambo Diproses Lebih Dulu: Ada Sanksi Terberat

Alasannya, karena ada sanksi terberat jika anggota polisi tersebut terbukti melanggar kode etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.

“Tetapi ada sanksi terberat yaitu PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau seseorang sudah di-PTDH disidang etik, dia sudah ngga anggota polisi,” jelas Wahyu.

Terkait dengan kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, sebanyak 63 anggota polisi diperiksa dan sebanyak 36 diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler