Alasannya, karena ada sanksi terberat jika anggota polisi tersebut terbukti melanggar kode etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.
“Tetapi ada sanksi terberat yaitu PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau seseorang sudah di-PTDH disidang etik, dia sudah ngga anggota polisi,” jelas Wahyu.
Terkait dengan kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, sebanyak 63 anggota polisi diperiksa dan sebanyak 36 diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid