Hal itu ditanggapi Soleman B Ponto melalui video di akun YouTube Refly Harun. Dalam video tersebut, Soleman B Ponto menyebutkan bahwa seperti apa nanti konstruksi hukum pada kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polisi Pisah dari Militer Dianggap Seperti Anak Ayam Kehilangan Induknya, Mantan BAIS TNI: Akhirnya Tumbuhlah Liar!
Soleman B Ponto juga menegaskan bahwa menurutnya, hal itu tidak bisa dipastikan.
"Ini yang kita tidak bisa pastikan, karena bagi saya sudah cacat masalahnya. Kalau kita kan orang intelijen. Kita kan orang intelijen kalau sudah cacat, susah percaya," tutur Soleman B Ponto melalui video di akun YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (19/8).
Lanjut, Soleman B Ponto menuturkan bahwa konstruksi hukum tidak bisa dipastikan nantinya seperti apa lantaran sesuatu hal yang justru menjadi kunci untuk membuka kebenaran, justru diganti.
"Kalau Deolipa (pengacara Bharada E sebelum diganti) itu kan di awal sudah baik, awal yang bagus. Dari awal yang bagus kalau tiba-tiba diganti, ada sesuatu," ujar Soleman B Ponto.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid