"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya ialah ini sama-sama sebelum sebelum menjadi pejabat negara, ya. Relasinya, relasi bisnis tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
KPK, lanjut dia, telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah.
Berdasarkan penelahaan KPK, lanjut Alex, indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan Ubedilah masih sumir atau tidak jelas.
Ubedilah juga belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi atau data dukungan terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.
"Jadi, mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan, yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," tegas dia.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid