Tidak Dipidana! Keputusan Pengadilan Soal Kasus KM 50 Kembali Diungkit, Refly Harun Soroti Peran Pelaku: Ada, Yaitu Membuat...

- Senin, 22 Agustus 2022 | 23:00 WIB
Tidak Dipidana! Keputusan Pengadilan Soal Kasus KM 50 Kembali Diungkit, Refly Harun Soroti Peran Pelaku: Ada, Yaitu Membuat...

Jika yang disampaikan oleh pengadilan benar terjadi, maka seharusnya ada unsur kelalaian yang dijeratkan pada terdakwa, karena anggota laskar FPI berhasil merebut senjata.

"Untuk merebut senjata bahkan melawan, kalau memang benar-benar terjadi. Jadi kita memainkan logika berdasarkan skenario yang terhidang di pengadilan," ucapnya.

Anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan unsur-unsur pidana tersebut juga mempunyai peran dalam kasus KM 50, seharusnya tidak dilepas begitu saja.

"Jadi paling tidak ada juga perannya yaitu membuat kondisi sedemikian rupa sehingga memberikan kesempatan kepada laskar FPI untuk melawan," pungkasnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (22/8).

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler