Jika yang disampaikan oleh pengadilan benar terjadi, maka seharusnya ada unsur kelalaian yang dijeratkan pada terdakwa, karena anggota laskar FPI berhasil merebut senjata.
"Untuk merebut senjata bahkan melawan, kalau memang benar-benar terjadi. Jadi kita memainkan logika berdasarkan skenario yang terhidang di pengadilan," ucapnya.
Anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan unsur-unsur pidana tersebut juga mempunyai peran dalam kasus KM 50, seharusnya tidak dilepas begitu saja.
"Jadi paling tidak ada juga perannya yaitu membuat kondisi sedemikian rupa sehingga memberikan kesempatan kepada laskar FPI untuk melawan," pungkasnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (22/8).
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid