Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Baca Juga: Terkait Kasus Sambo, Tangan Jokowi Terkesan Kotor Karena Lakukan ini: Institusi Polri Harus Dibenahi!
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrwawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada keterlibatan mafia di dalam kasus Brigadir J.
Dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J dibunuh karena mengetahui adanya aktivitas mafia, serta bukan tentang persoalan pelecehan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid