Kepolisian dan Komnas HAM bertemu di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Polri ke sana.
Dari hasil laporan Komnas HAM, obstraction of justice menjadi isu utama. Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada tiga rekomendasi.
Pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan extra judicial killing. Kedua, tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.
Lalu ketiga, Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Namun dengan diberikannya laporan ini, bukan berarti Komnas HAM bergenti memantau kasus tersebut. Komnas HAM masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid