Padahal, kata Susno, kasus dugaan pelecehan Brigadir J sudah dihentikan Kapolri.
Baca Juga: Hasil Musra Soal Capres 2024, Posisi Puan di Bawah Jokowi, Pengamat: Bikin Ngamuk Ibu Mega
"Pelecehan seksual sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan tidak ada pidana itu," ujar Susno Duadji, seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Susno menilai keterangan Komnas HAM sudah melewati batas kapasitasnya.
"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, tidak tidak bisa dicocokkan," ujar dia.
"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama sebagai tersangka,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid