Said Didu mempertanyakan bagaimana jika paslon memiliki riwayat pembohong dan pemberi janji palsu.
Baca Juga: Gegara Lebih Murah dari Pertamina, Pemerintah Minta SPBU Vivo Ikut Naikkan Harga BBM, Fahri Hamzah: Apa yang Terjadi?
Hal itu disampaikan Said Didu lewat akun Twitter pribadinya, pada Selasa 6 September 2022.
"Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu?," ujar Said Didu.
Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu ? https://t.co/mLGTlPrh7n
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid