Para kandidat capres dan cawapres yang hendak maju dalam Pilpres 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid