Paslon Capres-Cawapres 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Said Didu: Kalau Pembohong dan Pemberi Janji Palsu?

- Selasa, 06 September 2022 | 16:10 WIB
Paslon Capres-Cawapres 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Said Didu: Kalau Pembohong dan Pemberi Janji Palsu?

Para kandidat capres dan cawapres yang hendak maju dalam Pilpres 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.

Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.

"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler