Ia pun mempertanyakan, apakah aturan ini merupakan karpet merah bagi calon wakil rakyat yang tidak berlakuan baik.
Baca Juga: Jokowi Minta Demo Tolak Harga BBM Naik Digelar Secara Baik-baik, Said Didu: Tidak Akan Ada Niat Penuhi Tuntutan Mereka!
“Karpet merah buat yg tidak berkelakuan baik ?,” ucapnya dalam akun sosial medianya, Rabu, (7/9/2022).
Dengan sistem seperti ini, Said Didu menyindir kualitas DPR saat ini.
“Pantas kualitas mereka seperti itu. Rakyat cukup diam ?,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
”Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid