Terkait hal tersebut, Ito meminta masyarakat untuk memahami terlebih dahulu pengeritan rekonstruksi untuk menyikapinya.
Baca Juga: Saat Rekonstruksi Pembunuhan Joshua, Situasi Bharada E Disorot: Jadi Paham Kenapa Demokrasi Bisa Gagal
Itu karena, berdasarkan pasal 66 KUHP, rekonstruksi bisa dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan dalam proses hukum.
Rekonstruksi bertujuan untuk membuat cerita yang utuh berdasarkan pemeriksaan keterangan dari para saksi kejadian.
“Karena rekonstruksi ini kan mencoba untuk menyatukan hasil daripada pemeriksaan saksi-saksi membuat jadi satu cerita,” ujar Ito di kanal YouTube Uya Kuya TV yang tayang pada Rabu (7/9).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid