Geng Sambo Banyak Dipecat Tidak Hormat, Lalu Naik Banding, Pengamat: Pemecatan Batal dan Muncul dengan Jabatan dan Pangkat Mentereng

- Senin, 12 September 2022 | 13:27 WIB
Geng Sambo Banyak Dipecat Tidak Hormat, Lalu Naik Banding, Pengamat: Pemecatan Batal dan Muncul dengan Jabatan dan Pangkat Mentereng

Di kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. 

Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ingat kasus Tim Mawar. Setelah dipecat langsung naik banding. Di sidang banding pemecatan dibatalkan. Tak lama kemudian muncul lagi dengan pangkat dan jabatan lebih mentereng. https://t.co/yL7v78mVgI

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler