Menurutnya, Jokowi tidak dapat hadir karena statusnya yang sebagai pertugas partai PDI Perjuangan (PDIP) sehingga dirinya tidak dipanggil oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Tak Disangka, Begini Tanggapan Jokowi yang Sebenarnya Ketika Diminta Perpanjang 3 Periode
Padahal, jika terjadi demo rakyat seharusnya hal tersebut dalam pengawasan DPR, dan nantinya bertugas untuk memanggil presiden.
"Kalau ada pengawasan DPR yang benar mustinya Presiden dipanggil oleh DPR, tapi bagaimana DPR memanggil, ini presidennya petugas partai dari PDIP, dan ketua DPR nya orang PDIP, ya gak mungkin," ujar Eggi Sudjana, dilansir dari kanal Youtube Refly Harun, Rabu (14/9/2022).
Eggi mengatakan bahwa ketika rakyat sedang berdemo, seharusnya presiden menemui para pendemo untuk mendengar aspirasinya, bukan justru kabur.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid