Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Jokowi dianggap menghindar dari aksi demo dengan rombongan pengamanan yang melewati pintu gerbang belakang Istana Merdeka.
Sang aktivis menyatakan sikap Jokowi pada saat demo rakyat tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang (UU).
"Kalau presiden kabur dia tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 dalam pasal 27 ayat 1, kemudian di undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa," pungkasnya.
Baca Juga: Cari Masalah Lagi, Rizal Ramli Sebut Background Jokowi Penuh Kepalsuan
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid