Soal Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Polah MK Dinilai Jauh dari Etika, Alasannya Diungkap: Meranjang!

- Kamis, 15 September 2022 | 13:39 WIB
Soal Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Polah MK Dinilai Jauh dari Etika, Alasannya Diungkap: Meranjang!

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa dalam UUD 1945 tidak diatur secara eksplisit bahwa presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Pembagian Kompor Listrik Gratis Disebut Cara Pemerintah Musnahkan Rakyat Miskin, Kok Bisa?

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujarnya yang dikutip dari Merdeka.

Berdasarkan standar normatif, majunya presiden dua periode sebagai cawapres bisa bermakna boleh, sedangkan secara etika politik tidak boleh.

"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ungkapnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler