Menurut Sugeng, memang adanya kemungkinan kecil untuk Ferdy Sambo jika dikenakan hukuman ringan, namun di baliknya ialah, ada upaya mengulur waktu agar bisa melobi pimpinan Polri.
"Waktu yang ada itu digunakan yang bersangkutan, itu saya melihat adanya upaya justru di luar persidangan kode etik, ya melobi pimpinan Polri bukan terkait dengan substansinya, melobi pimpinan Polri untuk bisa memberikan kebijakan tertentu," ujar Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari kanal Youtube Kompas TV Pontianak, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Sambo yang Mungkin Luput Anda Ikuti Selama Heboh-heboh Bjorka dan Isu-isu Lain
Ketua IPW tersebut tampak yakin dengan dugaannya, lantaran melihat salah satu fakta bahwa Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, isu pelecehan yang selalu digaungkan masih terus dibahas, dengan upaya agar memiliki ruang pokok perkara dalam kasus pidana yang menjerat Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid