Perkembangan terbaru kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah mengeluarkan keputusan dengan menolak permohonan banding tentang putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seluruh hakim banding dengan sepakat menolak aju banding yang disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Majelis sidang banding etik memutuskan hal tersebut karena perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo sudah sangat melanggar aturan.
Sidang banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding tersebut sudah final dan mengikat.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Apalagi Kapolri, Ternyata Inilah Orang yang Jadi Polisi Terkaya di Indonesia Versi LHKPN
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid