Sidang itu diketahui berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut ditanggapi Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Jhon Sitorus menyebut bahwa hasil dari sidang banding Ferdy Sambo ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Geger! Keterlibatan Istana Melalui Sosok Ini Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Ternyata Ada yang Bela: Makanya Kasus Brigadir J Gak Kelar...
Jhon Sitorus juga menegaskan bahwa hasil keputusannya tidak bisa diganggu gugat, sekaligus bersifat final.
"Hari ini nasib karir Ferdy Sambo ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Putusan hari ini bersifat FINAL dan tidak dapat DIGANGGU GUGAT," ungkap Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Senin (19/9).
Lanjut, Jhon Sitorus juga mengungkapkan bahwa meski dipimpin oleh para jenderal, mestinya tidak ada tekanan dalam sidang banding tersebut.
"Sidang ini dipimpin oleh Jenderal Bintang 3 serta didampingi bintang 2. Mestinya tidak ada TEKANAN kepada KKEP utk menegaskan PEMECATAN Sambo," tandas Jhon Sitorus.
Sementara itu, Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid