Melansir dari Tribun Jateng, perda tersebut berbunyi bahwa setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light.
Baca Juga: Rizal Ramli Tantang Mahfud MD Soal Demokrasi Kriminal: Mumpung Jadi Menko Berbuat...
Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi mengatakan bahwa peraturan ini termasuk pembagian nasi bungkus di jalanan.
Beberapa warganet geram dengan kebijakan pemerintah ini, sebagai Gubernur Jateng, seharusnya Ganjar Pranowo melakukan sesuatu untuk membantu warganya, bukan sebaliknya.
"Sebagai gubernur rai mu ki nandi njar? @ganjarpranowo. Kalo ini aturan pemda setempat mbok kowe ki melek lah. Rakyat bantu rakyat ko didenda," cuit akun Twitter @Tani***.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid