PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur, tetap meminta pelanggan kereta api (KA) jarak jauh untuk menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
"Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," kata Luqman, Kamis (19/5)
Terkait pemeriksaan Covid-19, Luqman mengatakan kini pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (penguat) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding.
Kebijakan itu, kata dia, berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022 dan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan tiketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid