Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi pembelian barang mewah berupa jam tangan yang dilakukan Lukas secara tunai senilai Rp550 juta.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Baca Juga: Edan! Rp27 Triliun untuk Wisata Mandalika di Era SBY, Eh Langsung Dibongkar: Proyek Misterius! Bahkan Orang Mandalika Gak Tau Soal...
Sementara itu, soal uang Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan Formula E tidak dinikmati warga Jakarta. Uang itu, kata Prasetyo, dikirim keluar negeri dan dinikmati orang asing.
"Pengeluaran terbesar Formula E saat ini sebesar Rp560 miliar. Itu dipakai untuk pembayaran commitment fee ke Formula E Operation (FEO)," ungkap Prasetyo.
Kok nominalnya bisa sama gini, ya ? Janjian atau gimana ? 560 M. ???? pic.twitter.com/o6a80oPSfm
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid