Diketahui bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Febri Diansyah Mundur Dampingi Sambo dan Putri, Warganet Serukan Dukungan Sambil Beri Alasan Menyakitkan
Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, pasal ini berkaitan erat dengan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap, sehingga pendampingan terhadap Putri dan Sambo bisa dilakukan.
"Sore ini, Kami akan menjelaskan perkembangan pendampingan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pasca pengumuman Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara lengkap."
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid