Pasalnya, kata dia, Putri Candrawathi yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J kurang kooperatif.
Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Resmi Ditahan: Angkat 2 Jempol Buat Bapak Kapolri!
"Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yang disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," ujar Mudzakkir sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Mudzakkir menilai Polri sudah menunjukkan kesetaraan dalam menangani perkara.
"Polisi sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang 'equal' (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," ujarnya.
Dia pun berharap Polri dapat menjadikan pembelajaran dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena tidak menunjukkan indikasi perubahan sikap dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal dan menegakkan asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid