Pasalnya, kata dia, langkah tersebut jadi lebih memudahkan pemindahan dari tahanan Polri menjadi tahanan Kejaksaan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Anak Bungsunya Dirawat Nenek Berumur 82 Tahun dan Pengasuhnya
"Tindakan ini dilakukan untuk efisiensi, dari pada Jaksa meminta tapi PC ada di luar Kota, langsung saja disiapkan (ditahan). Jadi lebih memudahkan pemindahan dari tahanan Polri menjadi tahanan Kejaksaan," ujar Adrianus dalam siaran persnya, Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, menurut Adrianus keputusan ini menepis kabar yang beredar soal adanya perlakuan khusus terhadap istri Sambo.
"Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga menepis anggapan bahwa Polri semacam memberikan perlakuan berbeda terhadap PC dibandingkan yang lain," sambungnya.
Adrianus mengatakan, setelah berkas perkara Sambo Cs sudah berstatus P21 atau lengkap, penyidik Polri melakukan penahanan terhadap Putri untuk memudahkan pelimpahan tahan II. Sebab, langkah ini lebih efisien ketimbang Putri ditahan jauh hari sebelumnya.
"Dengan tidak ditahannya jauh-jauh hari, prosesnya menjadi normal dan pada akhirnya kan tetap dihitung potongan masa tahanan. Ini saya kira bukan isu. Sebetulnya masyarakat saja yang mungkin tidak sabar atau ada tendensius kepada polri," ujar Adrianus.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid