Dari sekian banyak anak buah Firli di KPK, kabarnya hanya ada dua orang yang setuju atas keinginan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.
Kedua jajaran petinggi KPK yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Bidang Penindakan Karyoto.
Kepada jajarannya, Firli menilai pengusutan kasus Formula E harus dinaikkan ke tahap penyidikan karena ada pendapat ahli yang mengatakan kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Supaya keinginannya itu bisa dituruti oleh penyidik, Firli supaya penyelidik terus mencari bukti-bukti.
Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Memaksa Anak Buahnya Supaya Jadikan Anies Tersangka, 2 Petinggi KPK Ini Mendukung, Tapi yang Lain Gak Gegara Ini...
Selain itu, Firli mengingatkan kewenangan KPK diatur dalam Pasal 40 UU KPK.
Pasal itu mengatur bahwa KPK bisa menghentikan perintah penghetian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan jika nantinya penyidik tak menemukan cukup bukti.
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid