Abaikan Jika Dapat Surat Tilang Elektronik di WhatsApp, Kasatlantas Beberkan Prosedur yang Benar

- Senin, 15 Mei 2023 | 01:30 WIB
Abaikan Jika Dapat Surat Tilang Elektronik di WhatsApp, Kasatlantas Beberkan Prosedur yang Benar

Baca Juga: Ratusan Pengendara Terjaring Tilang Elektronik Tiap Harinya, Polisi Ungkap Pelanggaran Terbanyak

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, mengajak masyarakat khususnya di wilayah Kudus untuk lebih tertib berlalulintas.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo dalam keterangannya pada Sabtu (13/5/2023).

Menurut Ivan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE statis dipasang di beberapa titik di Kudus.

"Selain itu, tilang elektronik juga terdapat di kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terpasang pada setiap handphone personel. Oleh karena itu, petugas di lapangan dapat dengan mudah menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada para pengendara untuk selalu tertib berlalulintas, karena sangat berhubungan dengan keselamatan di jalan raya.

Copyright Gridoto 2023

Related Article

Sumber: gridoto.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler