d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp20.000
b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000. (sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid