KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

- Senin, 15 Mei 2023 | 13:00 WIB
KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, Adil menerima fee jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

Suap itu diberikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.

Sementara, kasus suap lainnya adalah Adil diduga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten Riau mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung Yosep Parera Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan

Adapun kasus korupsi lainnya adalah dugaan pungutan setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti.

Uang yang disetorkan diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).

Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex, Jumat (27/4/2023).

Baca juga: KPK Sebut Ada Jual Beli Rumah antara Rafael Alun dan Grace Tahir

Adapun perkara Adil dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Adil Fitria, dan Fahmi Aressa.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler