JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jika terbukti terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Diketahui, Johnny G Plate sudah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu,, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dan akan segera melimpahkannya ke pengadilan.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Dugaan Menkominfo Minta Setoran Rp 500 Juta Terkait Kasus Bakti Kominfo
Menurut Burhanuddin, gelar perkara kasus tersebut sudah dilakukan. Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasusnya.
"Kemarin kita udah ekspose, kemudian kemarin kita mendapat hasil perhitungan merugikan negara, dan kita akan dalami lagi dan kami akan tentukan," kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah pihaknya melakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid