Jaksa Agung Tak Tutup Kemungkinan Jerat Menkominfo di Kasus Korupsi BTS 4G jika...

- Senin, 15 Mei 2023 | 19:31 WIB
Jaksa Agung Tak Tutup Kemungkinan Jerat Menkominfo di Kasus Korupsi BTS 4G jika...

Baca juga: Menanti Nasib Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS

Ia mengungkapkan, kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal, yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," kata Yusuf.

Diketahui, dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Soal Potensi Menkominfo dan Adiknya Jadi Tersangka Kasus BTS 4G, Kejagung: Kita Masih Dalami

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler