Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, pun telah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar memproses hukum EKT.
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," imbuh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan.
Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Girlie Ginting, berkata pemerasaan oleh aparat penegak hukum kepada pengguna narkotika sudah menjadi rahasia umum.
Pemerasan dapat terjadi di setiap tahapan proses hukum. Mulai dari penangkapan, penyelidikan, tuntutan, hingga vonis hakim.
Di proses penangkapan dan penyelidikan, polisi disebut kerap membuka peluang negosiasi dengan menjerat pengguna dengan pasal di UU Narkotika yang ancaman hukumannya berat.
Seperti pasal 112 dan 114 yang menyasar bandar, pengedar, atau kurir dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Padahal semestinya pengguna narkotika dikenakan pasal 127 yakni sanksi rehabilitasi.
Di tahap penuntutan, jaksa disebut menawarkan pengubahan pasal yang didakwakan.
Lalu di persidangan, hakim diduga memberi tawaran pengguna narkotika apakah mau dikenakan vonis ringan atau berat. Padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2010 yang menjadi panduan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkoba.
Yang mana, pecandu harus dijatuhkan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Tidak banyak yang menggunakan SEMA itu, bahkan hakim jarang merujuk surat edaran tersebut," jelas Girlie kepada BBC News Indonesia, Selasa (16/05).
"Hal itu memberi ruang untuk aparat memanfaatkan pengguna menjadi ladang uang."
Itu mengapa, ICJR mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Narkotika yang menurut mereka "sangat represif" kepada pengguna lantaran kerap memenjarakan penyalahguna narkoba.
Sehingga dampaknya, penjara kelebihan kapasitas.
Data ICJR pada 2022 menunjukkan, tindak pidana narkotika dan pidana umum menjadi dua kasus yang memenuhi penjara di Indonesia.
Baca juga:
Dalam revisi UU narkotika, salah satu yang didorong ICJR adalah dekriminalisasi pengguna narkoba.
"Jadi kalau ada pengguna yang menggunakan narkotika di bawah ambang batas tertentu akan diserahkan ke tenaga kesehatan untuk diperiksa. Intinya pengguna sebisa mungkin menghindari pendekatan hukum," sambung Girlie.
"Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan Kemenkes akan direkomendasikan pengobatan yang diperlukan."
Menurut Girlie, dekriminalisasi menjadi satu-satunya solusi menghilangkan praktik pemerasaan oleh aparat penegak hukum kepada pengguna narkotika.
Lebih dari itu, tanpa ada perubahan kebijakan peredaran gelap narkotika sulit dihentikan.
"Kalau hanya berfokus pada penegakan hukum, perdagangan narkotika atau pasar peredaran gelap akan terus berada di tangan sindikat."
Sumber: bbc.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid