Jaksa peras keluarga tersangka narkoba, ICJR sebut kasus penyalahgunaan narkotika sudah lama jadi 'ladang uang' aparat

- Rabu, 17 Mei 2023 | 10:01 WIB
Jaksa peras keluarga tersangka narkoba, ICJR sebut kasus penyalahgunaan narkotika sudah lama jadi 'ladang uang' aparat

Dugaan pemerasan oleh jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kepada keluarga tersangka kasus narkoba, disebut lembaga riset hukum ICJR menjadi bukti bahwa kasus penyalahgunaan narkotika selama ini dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menjadi "ladang uang".

Caranya beragam mulai dari tawar-menawar pasal, usulan untuk direhabilitasi, hingga penjatuhan vonis oleh hakim, kata ICJR.

Untuk kasus di Sumatera Utara, jaksa EKT diduga memeras keluarga korban sebesar Rp80 juta agar tersangka bebas dari tuduhan.

Perkembangan terkini, Kejaksaan Agung telah mencopot pelaku untuk diperiksa. Jika terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses hukum.

Beberapa waktu lalu, sebuah video yang merekam percakapan antara seorang jaksa di Kejaksaan Batu Bara berinisial EKT dengan seorang ibu tersangka kasus narkoba viral di media sosial.

Di situ, jaksa dan sang ibu terdengar sedang 'tawar-menawar uang penanganan' agar anaknya bebas dari sangkaan kepemilikan narkoba.

Si ibu yang diketahui merupakan guru Sekolah Dasar di Kabupaten Batu Bara mengaku, dia tidak mempunya uang sebesar Rp80 juta seperti yang diminta jaksa tersebut.

Dia hanya bisa memberikan tambahan Rp5 juta pada hari itu, setelah beberapa kali menyetor uang hingga sebesar Rp30 juta.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, sekarang tambah Rp5 juta. Jadi Rp30 juta," ujar ibu tersangka kepada jaksa.

Mendengar pernyataan ibu itu, jaksa EKT nampak kecewa.

"Kayak mana kubilang, ini kubantu bu," kata jaksa EKT.

Ibu tersangka narkotika lantas menyerahkan uang ratusan ribu kepada jaksa tersebut sembari menangis.

Kuasa hukum korban dugaan pemerasan, Tomy Faisal, berkata anak korban MR ditangkap pada 12 Januari 2023 atas tuduhan kepemilikan narkoba sebesar 1,6 gram sabu.

Korban lantas menceritakan kasus penangkapan sang anak ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara yang merupakan tetangganya.

Tomy mengatakan, korban juga diduga diperas oleh anggota penyidik Polres Batu Bara berinisial DS.

Ketika itu, korban dimintai uang Rp3 juta pada 15 Januari 2023 -yang disebut untuk mengamankan sepeda motor MR.

"Karena anak korban ditangkap saat membawa sepeda motor. Kalau tidak diurus nanti bisa disita negara, dianggap terlibat, jadi dikasih Rp3 juta," jelas pengacara korban Tomy Faisal seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga:

Kemudian pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya yaitu Aipda DI, kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban supaya anak MR dikenakan pasal 127 atau pengguna narkotika.

"Ibu [korban] ini bingung dari polisi pertama [Aiptu FZ] katanya pecah berkas, sudah dikasih Rp8 juta, penyidik ini bilang, 'Kami tidak mau tahu kan kami penyidiknya'," ujar Tomy.

"Pokoknya kami minta Rp10 juta," sambungnya.

Tomy berkata, pihaknya telah melaporkan polisi tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara.

Namun demikian, tuduhan pemerasan oleh penyidik itu disangkal Kapolres Batu Bara, Jose DC Fernandes. Ia berkukuh bahwa penyelidikan kasus tersebut telah sesuai prosedur.

Adapun Kejaksaan Agung menyebut telah mencopot jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler