Menurut keterangan salah seorang pelaku, ia membawa motor curian kepada penadah menggunakan mobil pikap.
Pelaku berinisial HS, 34 tahun, berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada 3 orang penadah berinisial AG, IH dan SL.
“HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tuturnya.
Jika diperhatikan para pencuri tersebut mengincar motor jenis matik seperti Honda BeAT.
Sementara para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Copyright Gridoto 2023
Related Article
Sumber: gridoto.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid