polhukam.id- Lima pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Lima pelaku Peti ini berinisial WD (37), SW (40), SK (32), dan SP (30), yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, sebelum ditangkap, awalnya Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mendapatkan informasi adanya aktivitas Peti dengan menggunakan mesin diesel di lokasi itu.
Baca Juga: Sama Godo-godo Pisang? Godo-godo Tape Isi Gula Merah Tak Kalah Menggoda, Sekali Gigit Lumer di Mulut
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. Sesampainya di lokasi, ternyata memang benar adanya aktivitas Peti.
Tak ingin para pelaku melarikan diri, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pun langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!