TRIBUNPEKANBARU.COM - Johnny Gerard Plate menjadi menteri yang memperpanjang daftar menteri Kabinet bentukan Presiden Joko Widodo yang terlibat kasus korupsi.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) itu ditahan Kejagung atas kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Berikut ini deretan menteri Jokowi yang berasal dari partai politik yang terjerat perkara korupsi.
1. Johnny Gerard Plate
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
Johnny sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.
Dia kemudian dicopot dari posisi itu dan digantikan Hermawi Taslim.
Dia bahkan didaftarkan partainya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi, Partai Nasdem yang bakal memutuskan apakah tetap mendaftarkan Johnny sebagai bakal caleg untuk Pemilu 2024 mendatang atau tidak.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
2. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Kasus itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan.
Yang menjadi perantara pemberian uang suap itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Suap kepada Idrus diberikan supaya proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Setelah menjalani proses pengadilan, vonis terhadap Idrus dipotong menjadi hanya 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Alasannya adalah perbuatan Idrus lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus.
Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus.
Sebelum menjabat sebagai Mensos, Idrus sempat menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Namun dia kemudian mengundurkan diri karena terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Idrus juga memutuskan mengundurkan diri sebagai Mensos pada 24 Agustus 2018 setelah terlibat kasus suap.
3. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 yang disidik oleh KPK.
Sebelum menjabat sebagai Menpora, Imam merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Imam juga sempat menjadi anggota DPR dalam 2 periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Saat itu dia menjadi anggota Komisi VII DPR. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam disebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.
Imam dan Miftahul dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu.
Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis 7 tahun penjara.
4. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap.
Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Edhy dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.
Edhy yang juga sempat menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra terlibat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Salah satu Hakim Agung yang memutuskan memangkas hukuman Edhy adalah Gazalba Saleh.
Saat ini Gazalba ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
5. Juliari Peter Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.
Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.
Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.
Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.
Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai hukuman Juliari terlampau ringan, apalagi perbuatannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Juliari merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dia juga sempat menjadi anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Selain itu, Juliari sempat menduduki posisi sebagai Wakil Bendahara Umum PDI-P periode 2019-2024.
(*)
Sumber: pekanbaru.tribunnews.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos