Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga. Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.
Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteken Sri Mulyani, Biaya Makan Menteri Paling Tinggi Rp 159.000 Per Orang Tiap Rapat",
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Aprillia Ika
Sumber: nasional.kontan.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid