Cerita Kepala Desa Pepe Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta, Tidur Berpindah-pindah Tempat, Sang Suami Bertahan di Tenda

- Jumat, 19 Mei 2023 | 23:01 WIB
Cerita Kepala Desa Pepe Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta, Tidur Berpindah-pindah Tempat, Sang Suami Bertahan di Tenda

KLATEN, KOMPAS.com - Bukan hanya warga, Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika juga mendirikan di lahan bekas rumahnya yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Rumah Siti terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Tenda berwarna oranye berdiri di tengah reruntuhan tembok bangunan rumah. Di belakang tenda terdapat spanduk bertuliskan "Paguyuban Kades se kec ngawen ikut prihatin atas eksekusi rumah Kades Pepe".

Siti mengungkapkan tenda yang didirikan tersebut setiap malam ditempati oleh suaminya. Sedangkan dirinya selalu berpindah-pindah tempat.

"Kami mendirikan tenda di lokasi reruntuhan itu tiap malam untuk tidur. Kalau siang kami bekerja mencari nafkah. Nanti kalau malam tidur di situ. Kalau yang wanita nunut-nunut (numpang) gitu," kata Siti ditemui Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 900 Juta, Didik Dirikan Tenda di Atas Reruntuhan Rumahnya

Siti mengaku tidak ada informasi terkait penyediaan rusunawa bagi warga yang terdampak pembangunan tol. 

"Tidak ada penawaran (tinggal sementara di Rusunawa). Kami tidak diberi tahu kamu tidur di sana tidak ada. Nonsense itu," kata Siti.

Diungkapkan Siti pada dasarnya dirinya dan warga lainnya yang rumahnya dieksekusi mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

"Tapi hak-hak kami, kami mohon dipenuhi," ungkap dia.

"Dari awal saja mulai undangan itu di situ tertera musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol. Tapi di sana tidak ada musyawarah. Nilainya sudah ditentukan yang setuju langsung tanda tangan, yang tidak setuju silakan melalui jalur Pengadilan Negeri 14 hari kerja setelah menerima itu (undangan)," sambungnya.

Siti bersama warga yang menolak lainnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten 14 hari kerja setelah menerima undangan musyawarah.

"Akhirnya kami sesuai prosedur karena merasa belum sesuai nominalnya kami mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk melayangkan gugatan. Proses sampai sidang, sidang, sampai selesai putusan Pengadilan Negeri itu tidak ada kata-kata eksekusi atau nominal kami mendapat apa tidak ada sama sekali. Dari versi sana keterlambatan pendaftaran. Padahal kami sudah sesuai prosedur," kata dia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler