TRIBUNJAKARTA.COM - Selain untuk berobat, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan sejumlah alat kesehatan.
Kruk menjadi salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, loh.
Kruk adalah alat penyangga tubuh yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.
Tak sembarang pasien dapat mendapatkan fasilitas kruk ini. Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.
Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan kruk pakai BPJS Kesehatan?
Baca juga: Mau Coba Konsultasi Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Tahapannya
Syarat Klaim Kruk Pakai BPJS Kesehatan
Mengutip laman BPJS Kesehtaan, kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat berikut:
Plafon dan Waktu Pemberian
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid