Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.
Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.
Cara Mendapatkan Kruk dengan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:
�
Baca artikel menarik lainnya di�Google News.
�
Sumber: jakarta.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid