Cara Dapat Kruk Penyangga Tubuh Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Prosedurnya

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:00 WIB
Cara Dapat Kruk Penyangga Tubuh Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Prosedurnya

Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan

Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.

Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.

Cara Mendapatkan Kruk dengan BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:

Baca artikel menarik lainnya di�Google News.

Sumber: jakarta.tribunnews.com

Halaman:

Komentar