Kemenko UKM Tawarkan Lowongan Kerja dengan Gaji Rp 8 Juta Perbulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- Minggu, 21 Mei 2023 | 17:31 WIB
Kemenko UKM Tawarkan Lowongan Kerja dengan Gaji Rp 8 Juta Perbulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

TRIBUNKALTARA.COM- Simak informasi lowongan kerja terbaru dari Kemenko UKM untuk lulusan Sarjana S1.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka lowongan kerja untuk posisi tenaga pendamping koperasi modern tahun 2023.

Adapun lowongan kerja ini diperuntukkan bagi lulusan S1 jurusan Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan.

Jika berminat, pendaftaran lowongan kerja tenaga pendamping koperasi modern dibuka sampai 22 Mei 2023.

Nantinya, calon pelamar yang lolos seleksi, nantinya akan dikontrak selama 4 bulan.

Sementara itu, gaji atau honor yang ditawarkan untuk posisi ini cukup besar yakni Rp 8 juta per bulan.

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, Sabtu (20/5/2023), berikut selengkapnya posisi dan persyaratan lowongan kerja Kemenkop UKM untuk posisi tenaga pendamping koperasi modern tahun 2023.

Baca juga: Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Cek Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Persyaratan khusus:

- Pendidikan minimal S1 Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

- IPK minimal 3.00 pada skala 4.00.

- Kontrak kerja selama 4 bulan periode tahun 2023.

- Memiliki pengalaman pendampingan minimal 1 (satu) tahun.

- Diutamakan yang memiliki pemahaman tentang perkoperasian.

- Untuk pemasaran diutamakan praktisi bidang ekspor.

- Bersedia mendampingi minimal 1 Koperasi secara offline dan maksimal 5 Koperasi secara online dalam wilayah kerja.

- Terbiasa bekerja secara hybrid (offline dan online).

- Tidak sedang dalam kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah maupun swasta.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler