Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati

- Senin, 22 Mei 2023 | 18:01 WIB
Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati

"Itu bisa saja untuk melakukan justifikasi bahwa kasus yang dilaporkan menjadi booming. Kalau 40-an itu ada bukti, ndak? Ndak mungkin kalau 41 korban diam selama ini, sejak 2016," katanya.

Pimpinan ponpes ini, menurut Hulain, mengalami sakit cukup lama, diabetes parah sejak 2011.

"Rekam medisnya lengkap. Jangan hanya karena desakan publik, hanya perintah pimpinan, Polres Lombok Timur nekat melakukan penahanan dan melanjutkan kasus ini," ungkapnya

Apa yang dilakukan aparat kepolisian, menurut kuasa hukum HSN, adalah tindakan yang riskan. Dia mengancam organisasi bisa ribut jika kasus ini trus diangkat.

Hulain meminta aparat dan pihak yang mengangkat kasus ini mempertimbangkan jika jemaah HSN marah. Bisa menimbulkan instabilitas karena sensitif.

Baca juga: Pencabulan 41 Santriwati di 2 Pesantren NTB, Korban Trauma dan Sebagian Pergi ke Luar Pulau

Menurutnya, penegakan hukum tak mesti terwujud asas keadilan, tapi asas kemanfaatan untuk masyarakat harus dipertimbangkan, yaitu stabilitas.

Walaupun itu benar terjadi, kata dia, tapi asas kemanfaatan untuk masyarakat harus dipertimbangkan.

"Tidak selamanya orang bersalah harus dihukum, karena asas kemanfaatan yang dikedepankan. Penegakan Itu nomer sataq seket (bahasa sasak) yang artinya nomer ke diuaratus lima puluh. Ini ndak rasional," katanya emosi.

Sumber: regional.kompas.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler