Tidak Ada Kapoknya, EI Dua Kali Berulah, Kini Tak Ada Ampun

- Selasa, 23 Mei 2023 | 15:30 WIB
Tidak Ada Kapoknya, EI Dua Kali Berulah, Kini Tak Ada Ampun

“SN juga DPO kami. Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” katanya.

EI kerap mengedarkan narkobanya tersebut di wilayah Surabaya. Apabila sudah laku terjual dia akan kembali ke tempat persembunyiannya di Probolinggo.

“Dia ini sudah meresahkan, sudah pernah tertangkap masih berulah kembali mengedarkan narkoba,” jelasnya.

EI dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sumber: jatim.jpnn.com

Halaman:

Komentar