“SN juga DPO kami. Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” katanya.
EI kerap mengedarkan narkobanya tersebut di wilayah Surabaya. Apabila sudah laku terjual dia akan kembali ke tempat persembunyiannya di Probolinggo.
“Dia ini sudah meresahkan, sudah pernah tertangkap masih berulah kembali mengedarkan narkoba,” jelasnya.
EI dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sumber: jatim.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid