Artinya, kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan.
Sehingga pengendara yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu ada kesempatan aman.
Selain itu dalam butir 3 juga disebutkan prioritas juga didapatkan oleh kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang itu merupakan persimpangan 4 atau lebih, dengan ukuran sama besar.
Terakhir pada butir 4 juga disebutkan bahwa prioritas diberikan pada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 yang tidak tegak lurus.
Artinya, jika ada persimpangan 3 tidak tegak lurus dan sama besar, kendaraan yang datang dari sebelah kiri adalah yang punya prioritas didahulukan.
Kalau persimpangannya tidak sama besar, artinya kendaraan yang dari jalan besar adalah yang jadi prioritas.
Sekarang udah ngerti ya, yuk mulai diterapkan biar makin aman di jalan.
Copyright Gridoto 2023
Related Article
Sumber: gridoto.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid