Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan putusan. Menurut Jeffry, putusan yang diberikan majelis hakim kepada Ferry sudah tepat.
"Menurut hemat kami putusan tersebut sudah tepat," kata Jeffry kepada kumparan, Rabu (24/5).
Jeffry mengatakan salah satu hal yang penting adalah apa yang pihaknya perjuangkan selama ini ternyata benar. Hal itu terlihat dari putusan majelis hakim terhadap Ferry.
"Terbukti dalam putusan, Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," tutur Jeffry.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid