"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan. Maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," lanjutnya.
Jeffry juga menyampaikan harapan kepada jaksa penuntut umum terkait vonis terhadap Ferry. Dia berharap jaksa tidak mengajukan banding.
"Harapan kami tidak ada upaya lanjutan, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut," ucap Jeffry.
Vonis terhadap Ferry lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ferry 1,5 tahun penjara.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid