Penyanyi Cantik Ini Dipanggil Polisi, Dijerat Kasus Perintangan Dito Mahendra, Sembunyikan Kekasih

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:31 WIB
Penyanyi Cantik Ini Dipanggil Polisi, Dijerat Kasus Perintangan Dito Mahendra, Sembunyikan Kekasih

TRIBUNTANGERANG.COM - Penyanyi Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023).

Nindy Ayunda diperiksa terkait kasus dugaan menyembunyikan Dito Mahendra kekasihnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, agenda pemanggilan Nindy Ayunda sesuai jadwal.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Koruptor Takut Dimiskinkan Bukan Takut Dipenjara, Dukung RUU Perampasan Aset

"Hari Jumat Nindy Ayunda kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Pemanggilan Nindy Ayunda soal kasus perintangan penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito dan menemukan adanya pidana baru.

"Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," ujarnya.

Djuhandhani berharap Nindy bisa kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus itu.

Adik Nindy Juga Diperiksa Kasus Senpi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (25/5/2023) mulai pukul 10.00 WIB.

"Pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ramadhan mengatakan AR diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Hal ini dilakukan karena penyidik kembali menemukan dua senjata api saat menggeledah dua rumah Dito Mahendra pekan lalu.

Dito Mahendra Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Halaman:

Komentar

Terpopuler