Ketidaksesuaian ini karena tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Akibatnya, fungsi APAR sebagai perlengkapan darurat saat terjadi kecelakaan tidak maksimal.
Gideon Yonathan, Ketua Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI) menyebutkan perbedaan aturan ini jadi akar permasalahannya.
"Aturan yang jadi patokan yakni SNI dan peraturan pemerintah dalam hal ini Kemenhub tidak sinkron," tegasnya.
Dalam Permenhub No. 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki perangkatan keselamatan berkendara.
APAR yang biasa dikenal dengan tabung pemadam kebakaran ini sebagai peranti yang harus dimiliki kendaraan.
"Namun dalam penerapannya, ada beberapa hal yang sifatnya sangat penting bagi keselamatan tidak sinkron," bilang Gideon.
Baca Juga: Cara Pilih Pemadam Api di Mobil, Pakai Yang Speknya Begini Sob!
Di antaranya mengenai fire rating atau daya padam.
Gideon menyebutkan fire rating atau daya padam merupakan kemampuan APAR melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran.
"Sudah ada ketentuannya yang terdapat di aturan SNI," jelas Gideon.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid