Dalam Permenhub No. 74 tidak diatur mengenai fire rating atau daya padamnya.
"Sementara di SNI 180-2:2022 pada Pasal 5.2, tabel 3 ditentukan dengan jelas daya padamnya," bilang Gideon.
Hal lainnya adalah kapasitas tabung APAR, dalam Permenhub dinyatakan kapasitasnya maksimal 1 kg, sementara pada SNI minimal 1 kg.
"Dua kriteria kapasitas yang bertolak belakang ini belum berbicara mengenai kandungan bahannya akan berpengaruh terhadap daya padam," sebut Gideon.
Berikutnya mengenai masa berlaku APAR, dalam Permenhub expired selama 8 tahun tanpa perawatan
"Sementara SNI untuk powder atau serbuk hanya 5 tahun dan ada inspeksi untuk memastikan kondisi APAR," bilangnya.
Dari perbedaan ini, jelas membingungkan produsen terlebih konsumen.
"Pada akhirnya, jika tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan yang dirugikan adalah konsumen," sebut Gideon.
Bayangkan jika terjadi kebakaran, APAR yang tidak standar tak akan mampu memadamkan kobaran api, sehingga menghanguskan properti yang dimiliki.
Copyright Gridoto 2023
Related Article
Sumber: gridoto.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid