KPPU Putuskan 7 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng: Wilmar-Salim Ivomas

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 02:30 WIB
KPPU Putuskan 7 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng: Wilmar-Salim Ivomas

Dini juga menyebut KPPU memberikan hukuman kepada PT Sinar Alam Permai untuk membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebafai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Untuk Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai dituntut membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000 yang disetorkan ke kas negara.

Dalam pembacaan putusan itu, Dini memerintahkan kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan untuk Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU. Ia memerintah pada 7 perusahaan terlapor agar memberikan jaminan tersebut paling lambat 14 hari setelah menerima Putusan tersebut.

Sementara itu, KPPU memutuskan 27 perusahaan terlapor terbukti tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kuasa Hukum Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana, mengungkapkan perusahaan merasa kecewa terkait putusan majelis KPPU. Ia mengatakan putusan KPPU belum final dan perusahaan akan menempuh jalur hukum.

"Mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mereview putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," ujarnya.

Sumber: kumparan.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler